Label Larangan “DILARANG PARKIR”
Fungsi: Sebagai tanda peringatan tegas untuk melarang kendaraan (mobil maupun motor) parkir di area tersebut agar tidak menghalangi akses keluar-masuk atau menjaga ketertiban jalan.
Desain Visual:
Warna: Kombinasi merah dan putih yang mencolok, merupakan standar warna untuk tanda larangan agar segera menarik perhatian.
Simbol Grafis: Dilengkapi dengan ikon mobil, huruf “P”, dan sepeda motor yang dicoret dalam lingkaran merah untuk memperjelas pesan secara universal tanpa harus membaca tulisan.
Karakteristik:
Tipografi: Teks menggunakan huruf kapital tebal (bold) berwarna putih di atas latar belakang merah agar sangat kontras dan mudah dibaca.
Material: Biasanya terbuat dari bahan tahan cuaca (seperti plat aluminium atau stiker outdoor) karena dipasang di luar ruangan.
Penempatan: Dipasang pada dinding pagar atau gerbang depan rumah/gedung yang sering terganggu oleh parkir liar.